topmetro.news, Medan – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan,melakukan deportasi warga negara asal (WNA) Malaysia pria berinisial NS karena melanggar izin tinggal.
“Tindakan itu merupakan bentuk nyata penegakan hukum di bidang keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avian di Medan, pada Jumat (10/10/2025).
Uray menjelaskan WNA Malaysia tersebut dijatuhi tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi karena terbukti melampaui masa izin tinggal selama 375 hari, melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Lebih lanjut, ia mengatakan, NS diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan selama 30 hari dan seharusnya meninggalkan wilayah Indonesia pada 13 September 2024. Namun, NS tidak mematuhi batas waktu izin tersebut hingga akhirnya ditemukan telah “overstay” lebih dari satu tahun.
“Seluruh proses deportasi hari ini berjalan aman, tertib, dan lancar, serta yang bersangkutan bersikap kooperatif hingga meninggalkan wilayah Indonesia,” katanya.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Setiap pelanggaran izin tinggal akan ditindak sesuai ketentuan,” ucapnya.
Ia mengatakan penegakan seperti ini penting untuk menjaga ketertiban dan wibawa hukum keimigrasian di Indonesia. Kegiatan deportasi ini juga menjadi bentuk nyata pelaksanaan 13 akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin ke-8 yang menekankan penguatan fungsi pengawasan keimigrasian terhadap orang asing.
“Melalui langkah ini, Imigrasi Medan berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan, memperkuat koordinasi lintas instansi, dan memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku,” ucapnya.
Imigrasi Medan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Sumatera Utara. Langkah itu dilakukan sejalan dengan upaya mewujudkan pelayanan keimigrasian yang cepat, transparan dan berintegritas, serta menjaga agar Indonesia tetap menjadi negara yang aman dan tertib bagi semua.
sumber:antaranews